Kadishub Sebut 7.400 Angkutan Umum di Jabar Diusulkan Dapat Subsidi BBM Rp400 Ribu

| 14 Sep 2022 17:02
Kadishub Sebut 7.400 Angkutan Umum di Jabar Diusulkan Dapat Subsidi BBM Rp400 Ribu
Kepala Dishub Jawa Barat, A. Koswara (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Angkutan umum menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan begitu, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) menyebut pihaknya sudah mengusulkan skema subsidi BBM untuk angkutan umum. Jumlah yang diusulkan pun mencapai 7.400 angkutan umum berpelat kuning.

Kepala Dishub Jabar, A. Koswara menerangkan, usulan itu menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Peraturan itu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diamanatkan untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial. Satu diantaranya pemberian subsidi pada angkutan umum.

"Kami ajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital pembelian BBM, khusus pelat kuning," terang Koswara di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022).

Kendati begitu, Koswara menegaskan, voucher digital senilai Rp400 ribu itu hanya diperuntukan bagi umum ekonomi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wilayah Jabar. "Jadi ini baru usulan, 7.400 angkutan penumpang ekonomi di AKDP," tegasnya.

Namun, voucher itu hanya berlaku tiga bulan dan setiap bulan Rp400 ribu. Hal itu pun sesuai dengan Permenkeu, Belanja Wajib Perlindungan Sosial berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

"Usulannya 400 ribu per kendaraan, perbulan selama tiga bulan," tutupnya.

Rekomendasi