Pemrov DKI Subsidi BBM Rp4,8 Miliar Untuk Kapal Laut ke Kepulauan Seribu

| 11 Sep 2022 23:01
Pemrov DKI Subsidi BBM Rp4,8 Miliar Untuk Kapal Laut ke Kepulauan Seribu
Kapal Laut yang biasa mengangkut ke Kepulauan Seribu (Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp4,8 miliar untuk angkutan kapal laut menuju Kepulauan Seribu.

"Kapal ke Kepulauan Seribu kami subsidi Rp4,8 miliar," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat hadir pada "Cash Free Day" di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu, (11/9/2022).

Bantuan subsidi angkutan kapal itu diberikan berbarengan dengan subsidi BBM sebesar Rp62,5 miliar kepada TransJakarta.

Ia berharap subsidi BBM itu membantu masyarakat di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi. Dengan subsidi tersebut, tarif transportasi umum TransJakarta dan angkutan kapal laut menuju Kepulauan Seribu tidak naik.

"Jadi Insya Allah kami bantu subsidi untuk transportasi agar membantu masyarakat di tengah kenaikan harga BBM," katanya.

Namun angkutan umum perkotaan (angkot) yang belum terintegrasi dengan JakLingko tidak mendapatkan subsidi sehingga tarif angkutan umum ikut menyesuaikan dengan harga BBM. Meski begitu, pihaknya masih membahas opsi menambah angkot untuk mendapatkan subsidi.

Berdasarkan data dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit. Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, besaran usulan kenaikan tarif angkot reguler sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp6.000.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika menghadiri peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9).

Usulan kenaikan tarif itu disampaikan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI melalui Dinas Perhubungan DKI.

DTKJ terdiri atas Dinas Perhubungan, pakar transportasi, unsur operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi dan unsur Kepolisian.

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," kata Syafrin.

Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan. (Antara).

Rekomendasi