ERA.id - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial JA dinyatakan positif HIV AIDS.
Ironis, penyakit itu diderita korban setelah ia mengaku mengalami sejumlah pelecehan seksual sejak tahun 2021.
JA dinyatakan positif HIV AIDS setelah jatuh sakit selama tiga bulan terakhir saat tinggal bersama keluarganya berinisial AY. Sebelumnya JA bersama neneknya sempat berpindah-pindah tempat sejak ibu kandungnya meninggal dunia.
"AY lalu memberitahukan kepada neneknya bahwa korban sakit-sakitan dan sudah dicari dokter tapi tidak sembuh. Lalu dilakukan tes dan dokter mengatakan bahwa korban telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual yang sehingga membuat positif HIV,” terang kuasa hukum JA, David Angdreas, Kamis (15/9/2022).
David lalu menceritakan awal mula sejumlah pelecehan seksual yang dialami JA. Setelah korban mulai berani untuk menceritakan pelecehan seksual yang ia alami pada bulan Agustus 2022.
Pelecehan seksual itu berawal saat kedua orang tua JA bercerai pada tahun 2017 silam. JA kemudian tinggal bersama ibunya di Perumahan MMTC Medan.
Setelah bercerai, ibu JA kemudian berpacaran dengan seorang pria berinsial B. Korban mengaku kerap mendapat pelecehan seksual oleh B ketika ibunya pergi bekerja.
"Korban mengaku pertama kali mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh B," kata David.
JA kemudian tinggal bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia. Di sana JA tinggal bersama neneknya K, dan adik neneknya berinsial CA. Mirisnya, korban kembali mendapat pelecehan seksual yang dilakukan oleh CA.
David mengatakan CA kemudian diusir dari rumah tersebut setelah korban mengaku alami pelecehan seksual. Atas kejadian ini, sang nenek kemudian memboyong cucunya ke Palembang.
"Setelah pulang dari Palembang, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A kurang lebih dua tahun atau tepatnya hingga tahun 2021," ungkap David.
Lagi-lagi, JA mengaku mengalami pelecehan seksual dan penganiayaan selama tinggal bersama A. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dan penganiayaan oleh suami A yakni AL.
"Mereka pernah dibawa ke Hotel Danau Toba dan selama tinggal dengan A, korban sering mendapatkan perlakuan kasar dari A, salah satunya dari suami A, yakni Al. Pengakuan korban bahwa dia pernah ditelanjangi dan digantung dengan tulisan di lehernya mengatakan dia pencuri,” ujar David menirukan pengakuan korban.
David mengatakan bahwa korban juga pernah dibawa A ke suatu tempat untuk menemui seorang pria. Di sana, pria tersebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu.
“Pria itu mau bersama anak A dan anak A menolak tetapi dipukul oleh A dan akhirnya anak A menyetujuinya, lalu mereka di bawa ke suatu tempat, tapi korban lupa di mana," tambahnya.
Dari sini, David pun menduga bahwa A merupakan seorang mucikari. Pihaknya lalu melaporkan A ke Polrestabes Medan pada akhir bulan Agustus 2022 lalu. Dengan bukti laporan bernomor polisi STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat ini pihak tengah melakukan pendalaman terhadap laporan korban dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kemudian terhadap korban kita juga sudah melakukan visum," katanya.
Fathir mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma.
"Korban masih dalam keadaan trauma, kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama melakukan pendampingan kepada korban. Kalau dari informasi yang mendampingi si korban belum siap diambil keterangannya," pungkasnya.