ERA.id - Seorang pemuda asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi usai kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Pelaku berinisial RAT tersebut ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti ganja yang berhasil ditanamnya secara mandiri.
"Kami amankan pelaku berinisial RAT dengan barang bukti berupa tanaman ganja ukuran besar 4 batang. Kemudian 1 batang tanaman ganja ukuran sedang. Dan tanaman ukuran kecil 17 batang," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Kamis (15/9/22).
Menurutnya Ilham, pelaku RAT mendapatkan biji sebagai benih ganja dari akun media sosial.
Penanaman itu dilakukan dengan motivasi agar pelaku bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa harus membeli kepada pengedar.
"Pelaku adalah pengguna. Dia mengaku sudah menggunakan ganja sejak umur belasan tahun. Nah, dia menanam ganja tersebut awalnya coba-coba dengan motivasi bisa menggunakan ganja tanpa harus membeli," jelas Ilham.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Ilham menyebut jika ganja yang ditanam tersebut akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Namun belum sempat panen, pria berusia 24 tahun tersebut terlebih dulu dibekuk oleh polisi.
"Ini untuk konsumsi sendiri, belum ada rencana untuk diedarkan. Kami masih dalami, karena belum sempat panen juga," jelas Iham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.