Pemkot Tangerang Selatan Akan Gunakan Kendaraan Listrik untuk Dinas: Dimulai dari Roda Dua

| 16 Sep 2022 13:04
Pemkot Tangerang Selatan Akan Gunakan Kendaraan Listrik untuk Dinas: Dimulai dari Roda Dua
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kiri) bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kanan) saat mencoba kendaraan listrik (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, menyatakan kesiapan menggunakan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022

"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya di Tangerang dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya Wali Kota Benyamin telah menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9).

Ia mengatakan sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022 perlu dilakukan persiapan dan juga sosialisasi mengenai penggunaan kendaraan listrik.

"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.

Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," ujarnya.

Dalam Inpres tersebut, wali kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, kata dia, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional. Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan," tambahnya.

Selain itu ia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut. "Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan," ujarnya.

Rekomendasi