Bejat! Remaja 15 Tahun Diperkosa 8 Orang Hingga Hamil, 3 Pelaku di Antaranya Lansia

| 21 Sep 2022 17:12
Bejat! Remaja 15 Tahun Diperkosa 8 Orang Hingga Hamil, 3 Pelaku di Antaranya Lansia
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap delapan pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan penangkapan terhadap delapan pelaku itu usai menerima laporan dari pihak korban, FT (15), pada Senin (19/9) lalu.

Dari mereka yang dicokok, sejumlah pelaku bahkan adalah kakek-kakek alias tergolong lansia, yakni Y (75), S (61), dan AS (68). Selain mereka, pelaku lain adalah R (59), S (52), AL (42), F (41), dan MY (41). "Mereka semua merupakan warga Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Agus.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022. Kejadian bejat itu terjadi di tempat dan waktu yang berbeda oleh delapan orang tersebut.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," ungkapnya.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah diperkosa dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

"Orang tua korban juga memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi," kata Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Rekomendasi