ERA.id - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho menjelaskan kasus remaja berusia 15 tahun yang diduga diperkosa 11 pria di Parigi Moutong (Parimo), bukanlah sebuah perkara pemerkosaan.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa," kata Irjen Agus saat konferensi pers, dikutip Jumat (2/6/2023).
Agus menerangkan kasus sebenarnya ialah persetubuhan di bawah umur. Jenderal bintang dua Polri ini pun meminta agar istilah pemerkosaan tidak digunakan lagi.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucapnya.
Kasus persetubuhan terhadap remaja di Parimo ini tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan dalam waktu yang berlainan.
"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang," ujar Agus.
"Bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," tambahnya.
Berdasarkan kesaksian korban, Agus menjelaskan korban disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dari April 2022 sampai Januari 2023.
Sebelumnya, seorang remaja 15 tahun asal Kabupaten Poso, diperkosa sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Berdasarkan pengakuannya, dia mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun.
Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan korban tersebut, juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa korban, terdapat keterlibatan seorang polisi.