Kejaksaan Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengering Padi

| 27 Sep 2022 19:55
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengering Padi
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AS saat diamankan Kejasaaan (Antara)

ERA.id - Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan vertical dryer atau pengering padi tahun 2018 yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Adi Purnama  menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari ditetapkannya tersangka FR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan pada 16 Maret 2022.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadistan OKU Selatan AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan pembangunan alat pengering padi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut Kajari, penahanan dan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana pembangunan vertical dryer padi berkapasitas 6 ton dan 10 ton untuk enam kelompok tani di daerah itu.

"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai," kata Adi Purnama dalam keterangan persnya di Muaradua, Selasa (27/9/2022). 

Kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara ini tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Antara).

Rekomendasi