ERA.id - Bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dirusak oleh sekelompok orang menggunakan palu dan linggis.
"Pelaku merusak pembatas dengan palu dan linggis," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (17/10/2022) kemarin.
Menurutnya, perusakan tembok pembatas antara bangunan lama dan bangunan baru gereja HKBP itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (16/10), dilatarbelakangi adanya selisih dua kubu jemaat gereja.
Iman menyebutkan bahwa pihaknya sudah menangkap dua pelaku perusakan berinisial WR dan G setelah melakukan penyelidikan. Dua pelaku perusakan itu berasal dari salah satu kubu jemaat yang sedang berselisih.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku perusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman.
Ia menerangkan, perselisihan dua kubu jemaat itu dilandasi oleh sengketa kepengurusan di Gereja HKBP Cibinong. Dua pihak yang berselisih saat ini masing-masing sudah melakukan langkah-langkah hukum perdata sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut," ujar Iman.
Iman mengaku hanya fokus pada tindakan perusakan yang dilakukan oleh dua jemaat HKBP Cibinong, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yang diatur Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.