Viral Video Warga Cilebut Bogor Dilarang Ibadah Natal 2022 di Rumahnya Sendiri, Begini Penjelasan Kapolres

| 26 Dec 2022 17:20
Viral Video Warga Cilebut Bogor Dilarang Ibadah Natal 2022 di Rumahnya Sendiri, Begini Penjelasan Kapolres
Warga Cilebut, Bogor, dilarang melaksanakan ibadah natal di rumahnya sendiri (Tangkap layar)

ERA.id - Sebuah video dengan narasi pelarangan ibadah Natal viral di media sosial. Belakangan, hal itu diketahui terjadi di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, jika hal itu terjadi diawali dengan persoalan penggunaan rumah pribadi sebagai tempat ibadah Natal.

Kata Iman, komitmen penggunaan rumah pribadi sebagai tempat beribadah tersebut tidak dimasalahkan. Hanya saja, warga tidak mengizinkan pemilik rumah untuk membawa jemaat dari luar.

"Namun demikian pemilik rumah tetap bersikeras melaksanakan ibadah Natal di rumah dengan mendatangkan jemaat dari luar. Ada depok dan lain-lain," ungkap Iman, Senin (26/12/22).

Menurutnya, warga tidak menyetujui jika ada jemaat luar datang beribadah di rumah tersebut. Terlebih, para jemaat itu menyebut rumah itu sebagai gereja.

"Jemaat yg datang itu bilangnya di tempat itu adalah gereja. Sehingga itu yg memberatkan warga. Karena seandainya kalau itu gereja harus ada perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yg berlaku di negara kita," jelas Iman.

Akan tetapi, karena tetap berjalan bersamaan dengan jemaat dari luar, Polisi dan TNI serta pejabat di kecamatan dan desa, melakukan mediasi dengan warga dan tokoh masyarakat.

"Ada sekitar 30 jemaat dari luar dan 3 dari warga pribumi. Dan pada pelaksanaannya, kami lakukan mediasi dengan berbagai pihak, hingga pelaksanaan peribadatan bisa berjalan selesai. Dan saya bersama dandim ada di lokasi," terangnya.

Iman pun memastikan jika hal tersebut telah selesai. "Semua sudah clear," tandasnya.

Rekomendasi