Kota Tangerang Bakal Terapkan Tilang Elektronik 2023, Cegah Pungli

| 22 Oct 2022 19:45
Kota Tangerang Bakal Terapkan Tilang Elektronik 2023, Cegah Pungli
Ilustrasi ETLE (Dok. Antara)

ERA.id - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bakal menerapkan penindakan tilang elektronik atau ETLE guna mencegah pungutan liar (pungli) sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2023 mendatang.

"Untuk saat ini kita hanya memberikan penindakan berupa teguran dan simpatik kepada para pengendara, hingga terpasangnya kamera ETLE pada 2023 dan masih menunggu anggaran Pemerintah Kota Tangerang," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, dikutip Sabtu (22/10/2022)

Joko menuturkan, rencana pemasangan perangkat tilang elektronik masih terus dimatangkan Polres Metro Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Menurutnya, ETLE sangat efektif dalam membantu petugas dalam menindak pelanggar.

"Hal ini mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara," ucap dia.

Saat ini, Joko menambahkan, dalam memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, telah menggelar berbagai operasi simpatik kepada pengendara.

"Razia simpatik tentang tertib dan keselamatan berlalulintas telah kita gelar untuk masalah kamseltibcarlantas itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE. Baik statis, maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut.

Rekomendasi