Hari Ini, Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Kota Tangerang

| 15 May 2023 08:21
Hari Ini, Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Kota Tangerang
Ilustrasi tilang manual. (Antara)

ERA.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023). Hal itu juga sekaligus mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Jadi mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," katanya, Minggu (14/5/2023).

Joko mengatakan, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," katanya.

Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Joko menambahkan tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. 

Selain itu, kata Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," jelasnya.

Rekomendasi