ERA.id - Polda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana beasiswa tidak sesuai syarat yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.
Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka baru setelah melakukan gelar perkara. Ketiganya masing-masing berinsial SH, SL dan MRF.
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya ketiga tersangka berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus tersebut.
"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Sony menambahkan bahwa tersangka SH merupakan Korlap DS dan kedua tersangka lainnya SL dan MRF merupakan Korlap IUA.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.
Tujuh orang tersangka itu masing-masing SYR selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh. Kemudian FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta FY selaku PPTK dan SM, RDJ dan RK selaku korlap beasiswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh manyalurkan beasiswa kepada sebanyak 803 penerima dengan anggaran senilai Rp22.317.060.000 tahun anggaran 2017.
Namun dalam penyaluran banyak ditemukan penerima beasiswa tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000.
Pada awal bulan September lalu, Polda Aceh juga sudah mengumumkan sebanyak 620 nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Langkah itu dilakukan setelah seluruh nama penerima tidak sesuai syarat tidak menunjukkan adanya itikad untuk mengembalikan kerugian negara.
Seperti dirincikan 271 orang telah memenuhi panggilan Penyidik Dittipikor Ditreskrimsus Polda Aceh namun belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara sisanya, 349 orang belum memenuhi panggilan penyidik juga belum mengembalikan kerugian negara. Nama-nama itu diumumkan di https://reskrimsus-aceh.info.
Dalam hal ini penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan.
Sementara, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.