ERA.id - Polda Aceh bakal memproses hukum 320 orang mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai persyaratan tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.
Proses hukum dilakukan setelah 320 penerima beasiswa tidak sesuai persyaratan itu tidak menunjukkan itikad baik dan mangkir sebanyak dua kali dari panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Winardy mengatakan, pihaknya juga akan mengumumkan nama-nama 320 mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai persyaratan tersebut dalam waktu dekat ini.
"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkap Winardy, Senin (25/7/2022).
Winardy menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 537 penerima beasiswa, enam saksi ahli dan telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dia mengatakan saat ini penyidik baru menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp934.750.000 dari 70 orang penerima beasiswa tidak sesuai persyaratan.
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," tegasnya.
Winardy kembali menegaskan pihaknya juga tidak sungkan untuk membuka data dan nama-nama penerima beasiswa tidak sesuai persyaratan tersebut.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik selain karena tidak mengindahkan panggilan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh manyalurkan beasiswa kepada sebanyak 803 penerima dengan anggaran senilai Rp22,3 miliar tahun anggaran 2017.
Namun dalam penyaluran banyak ditemukan penerima beasiswa tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, SYR selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh, FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian FY selaku PPTK dan SM, RDJ dan RK selaku Korlap beasiswa.
Teks Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat memberi keterangan kepada awak media. (Ilham/ERA).