ERA.id - Pria berinisial ZK yang menganiaya anak tirinya, yang juga merupakan bocah difabel di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, kini ditangkap tim Reskrimum Polda Riau.
"ZK kami tangkap pada Rabu malam (26/10) saat hendak mencuri kabel PLN bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunartodi, Kamis (28/10/2022) sore.
Korbannya itu baru berusia 10 tahun. Dia dianiaya sejak tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek. Sebelum bersama orang tuanya, korban tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.
"Jadi sejak saat itu korban selalu dianiaya berawal dari korban meminta jajan. Sejak lumpuh, korban tidak bisa berjalan," jelas Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan.
Dari pengakuan korban dan proses visum yang dilakukan, MR mengaku pernah dianiaya ditampar menggunakan sandal, disundut rokok di kaki dan kemaluannya. Korban juga mengaku pernah diinjak di bagian punggungnya.
"Penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban," ujar Sunarto.
Korban memang merasakan trauma yang mendalam sehingga ia meminta penegak hukum agar pelaku dihukum penjara seumur hidup.
Pelaku penganiayaan sendiri dijerat pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun,.
Penganiayaan yang dilakukan ZK ini diproses polisi bermula ketika video kondisi MR viral di media sosial beberapa waktu lalu.