Penumpang dan Sopir Ambulans Jadi Pasien Rumah Sakit Usai Tabrak Truk di Kalbar

| 03 Nov 2022 16:22
Penumpang dan Sopir Ambulans Jadi Pasien Rumah Sakit Usai Tabrak Truk di Kalbar
Ambulans yang menabrak truk tronton di Jl. Ahmad Yani, Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.

ERA.id - Satlantas Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengungkap penyebab kecelakaan antara mobil ambulans dan tronton yang terjadi di jalan Ahmad Yani, Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu sekitar pukul 00.13 WIB, Kamis dini hari.

Diketahui, satu unit mobil ambulans bernomor polisi KB 8024 FA itu sedang membawa pasien rujukan dari Puskesmas Mentebah yang hendak dibawa ke Rumah Sakit Putussibau.

"Saat kecelakaan tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka yaitu keluarga pasien, perawat dan sopir ambulans," kata Kepala Satlantas Polres Kapuas Hulu IPTU Usman Hasibuan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (3/11/2022) siang.

Disampaikan Usman, korban luka dan juga pasien yang saat itu berada dalam mobil ambulans langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan tenaga medis.

Menurutnya, kecelakaan antara mobil ambulans dan tronton bernomor polisi KB B 9007 KEH itu terjadi saat kendaraan berat itu berbelok dari arah jalan Iskandar Muda Putussibau, sedangkan dari arah berlawanan mobil ambulans melaju menuju arah Rumah Sakit Putussibau dan tidak bisa terelakkan ambulans menabrak bagian belakang mobil tronton.

Akibatnya, bagian depan mobil ambulans itu mengalami kerusakan cukup parah. "Pada saat itu mobil tronton dalam keadaan kosong dan tidak ada lampu di bagian belakang, selain itu kondisi jalan sempit," kata Usman.

Atas peristiwa tersebut, Satlantas Polres Kapuas Hulu mengamankan sebuah mobil tronton dan ambulans serta meminta keterangan sejumlah saksi dan sopir yang mengendarai tronton tersebut, untuk proses lebih lanjut.

"Sopir dan saksi kami mintai keterangan, sedangkan untuk mobil ambulans dan tronton kami amankan sebagai barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, dalam aturan berlalu lintas mobil ambulans yang sedang membawa pasien harus lebih diutamakan melintas, hal tersebut sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.

Rekomendasi