Polisi Tangkap 2 Pemuda di Sulsel Diduga Komplotan Ranmor Lintas Kabupaten/Kota

| 23 Nov 2022 15:05
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Sulsel Diduga Komplotan Ranmor Lintas Kabupaten/Kota
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) MA alias Aco (19) dan AP alias Yoga (26) diringkus Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Keduanya terduga pelaku pencurian ranmor lintas kabupaten di Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan saat kepolisian menggelar Operasi Pekat Lipu 2022 pada hari Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 15.20 WITA.

Keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan tertanggal 19 November 2022 di Polsek Makassar dan laporan pertama tertanggal 8 November 2022 di Polsek Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Dari laporan itu, Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan lidik terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kelurahan Bara-barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

"Selanjutnya anggota berhasil mengamankan Aco. Dari hasil pengembangan anggota mengamankan Yoga di Jalan Maccini Baru," katanya, Rabu (23/11/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up yang diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel.

Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di beberapa kabupaten/kota berbeda di Sulsel.

Aco, mengakui telah melakukan pencurian motor di Jalan Sudiang Raya sekitar bulan Juli 2022. Selain itu, Aco juga melakukan pencucian motor di Kabupaten Wajo sekitar bulan November 2022 dan pencurian handphone di Jalan Maccini Baru sekitar bulan November 2022.

"Yogo mengakui mencuri motor di Kabupaten Wajo sekitar bulan november 2022 menggunakan mobil pick up miliknya," bebernya.

Rekomendasi