Sah! UMK di Tangerang Raya Ditetapkan, Segini Besarannya

| 07 Dec 2022 20:12
Sah! UMK di Tangerang Raya Ditetapkan, Segini Besarannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al-muktabar menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022). Dalam keputusannya, disebutkan besaran UMK sejumlah wilayah di Banten, termasuk Tangerang Raya mengalami kenaikan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Penetapan UMK 2023 ini merupakan rangkaian lanjutan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.

Bila melihat dari kenaikan tersebut, Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 7,02 persen dari UMK 2022 sebelumnya Rp4.230.792 menjadi Rp4.527.688.

Lalu, disusul Kota Tangerang dengan kenaikan sebesar 6,97 persen dari Rp4.285.798 menjadi Rp4.584.519. Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik sebesar 6,34 persen dari Rp4.280.214 menjadi Rp4.551.451.

Adapun kenaikan UMK Kabupaten Tangerang sedikit berbeda dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, yang mengusulkan sebanyak 7,48 persen.

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena pengusaha juga tetap menolak Kemenaker No 18/2022, mereka berpatokan pada PP No 36," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

Sebagai informasi, UMP Banten 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya.

Rekomendasi