Penyelesaian Gereja Yasmin di Kota Bogor Diapresiasi Kemenkumham

| 10 Dec 2022 20:28
Penyelesaian Gereja Yasmin di Kota Bogor Diapresiasi Kemenkumham
Wali Kota Bogor Bima Arya saat acara puncak pekan HAM di Bogor (Diman/ERA.id)

ERA.id - Puncak Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor dengan tema besar Kontekstualisasi Kearifan Lokal Dalam Pemajuan HAM dan Kota Inklusif dilaksanakan di Gedung Bakorwil, Jalan Ir H. Juanda, Kota Bogor, Sabtu (10/12/2022).

Dalam pembukaan Puncak Pekan HAM Kota Bogor, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia mengapresiasi implementasi HAM di Kota Bogor

Dirjen-HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi mengatakan, pemenuhan HAM menjadi tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Di Kota Bogor, penyelesaian Gereja Yasmin menjadi contoh bagaimana penyelesaian permasalahan yang ada mampu diselesaikan dengan baik oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

"Seperti yang diimplementasikan di Bogor ini, saya kira kalau seluruh Kabupaten dan Kota melaksanakan ini, Insya Allah tidak ada lagi permasalahan yang sama, seperti yang disampaikan pak wali terkait Gereja Yasmin. Di Bawah kepemimpinan pak wali ini selesai," ujarnya.

Untuk itu, dalam penyelesaian Gereja Yasmin, lanjut Mualimin pihaknya memberikan tugas kepada direktur di Ditjen HAM untuk menghadap wali kota Bogor menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih dari Menteri Hukum dan HAM atas penyelesaian Gereja Yasmin.

Karena kata Mualimin, HAM ini merupakan tugas bersama dan penyelesaian Gereja Yasmin yang sangat mendunia ini bisa diselesaikan bersama pemerintah pusat melalui Kemenkumham, pemerintah daerah, Forkompinda dan unsur masyarakat di lingkungan Kota Bogor.

Pekan HAM Kota Bogor yang dilaksanakan selama sepekan penuh ini, kata Mualimin merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bertepatan dengan peringatan HAM Internasional.

"Maka dari itu, apabila ini terus digelorakan, HAM tidak hanya menjadi di hak saya, kemudian di sebelah sana itu juga ada hak saya, tapi kalau ini digelorakan semua maka selain hak ada kewajiban asasi yang juga harus dijalani penerima hak," tandasnya. 

Rekomendasi