ERA.id - MR (49), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
Kapolresta Serkot, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan penangkapan kepada MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot di kediaman pribadinya.
"Betul korban saat ini ada tiga yaitu berusia 14, 11, dan 15 tahun. Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Nugroho menjelaskan, tindakan bejat di lembaga pendidikan agama itu diduga terjadi bukan hanya satu kali. Namjn dari keterangan diduga korban ada yang dirudapaksa tiga kali, dua kali, dan ada satu yang hanya dilecehkan MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di kamar tidur mereka. Selain itu, pelaku mengancam para korbannya agar tidak teriak dan bercerita kepada siapa pun.
"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," ujar Nugroho.
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin dua korban. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan P2TP2A Kota Serang.