Catat Tiga Pelanggaran Sepeda Listrik Beam Saat Beroperasi di Kota Bogor, Apa Saja?

| 13 Dec 2022 18:12
Catat Tiga Pelanggaran Sepeda Listrik Beam Saat Beroperasi di Kota Bogor, Apa Saja?
Sepeda Listrik Beam (Diman S/ ERA)

ERA.id - Semenjak diresmikan beberapa bulan yang lalu, sepeda listrik beam kini menjadi primadona masyarakat Kota Bogor. Namun ditengah minatnya masyarakat terhadap sepeda listrik Beam berwarna ungu tersebut, terdapat persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kota Bogor terhadap sepeda tersebut. 

Tercatat ada tiga persoalan yang menjadi perhatian serius terhadap sepeda listrik tersebut. 

1. Parkir tidak pada tempatnya

Setelah diluncurkan, sepeda listrik beam ini selalu tidak parkir pada tempatnya. Terbaru, sepeda listrik beam ini terlihat parkir tidak pada tempatnya di dekat alun-alun Kota Bogor tepatnya di jajaran sepeda motor dan pedagang yang sedang berjualan. 

Salah satu warga Rahmat Sementara itu salah satu warga, Rahmat mengatakan bahwa sepeda tersebut sudah ada sejak pagi tadi. 

"Saya lihat dari pagi sudah disini sih," katanya kepada pojoksatu.id, Bogor saat berada di lokasi. 

Saat ditanya apakah merasa terganggu, Rahmat menganggu sangat terganggu. 

"Seharusnya tidak parkir di sini ya (di pinggir jalan), harusnya di trotoar," singkatnya. 

Rahmat berharap persoalan sepeda listrik Beam yang parkir bukan pada tempatnya tidak terulang lagi dan harus diperbaiki. 

"Ya semoga tidak terulang lagi sih," singkatya. 

2. Sepeda listrik cepat rusak

Sejumlah sepeda listrik beam pun terlihat rusak. Terbaru kerusakan sepada listrik terlihat di Alun-Alun Kota Bogor dan sekitaran Gor Pajajaran. 

Menurut salah satu warga, Resya mengaku menyesalkan adanya kerusakan pada sepeda listrik tersebut. Seharusnya masyarakat juga ikut memelihara dan menjaga sepeda listrik yang tengah digandrungi kawula muda. 

"Sangat disesalkan sih, sepeda listrik beam ini cepat rusak," katanya kepada pojoksatu.id, Bogor. 

Resya juga berharap agar sepeda listrik yang rusak agar segera diperbaiki. 

"Ya mudah-mudahan cepat diperbaiki," ucapnya. 

3. Melintas Tidak pada Tempatnya

Persoalan lainnya adalah, sepeda listrik beam melintas tidak pada tempatnya. Harusnya sepeda listrik beam hanya boleh melintas diatas trotoar atau jalur sepeda. 

Namun pada nyatanya, sepeda listrik beam ada yang melintas di jalur mobil dan motor. Hal itu terlihat di seputaran Jalan Jalak Harupat, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Salah satu warga, Tommy mengaku menyanyangkan perilaku pengguna sepeda listrik beam yang berkendara di jalan raya atau tidak pada tempatnya. 

Menurutnya, hal itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya ketika sepeda listrik beam tersebut melinta di jalan. 

"Sangat berbahaya, harus ada yang ngawasin seharusnya, kalau ada sepeda listrik beam yang melintas di jalan raya," ujarnya. 

Terpisah, Country Head BEAM Indonesia, Ady Muzadi  telah  memperkenalkan BEAM Rapid Response Rangers, sebuah tim yang terlatih secara khusus untuk berpatroli di seluruh kota Bogor selama 24 jam.

BEAM Rapid Response Ranger bertugas untuk memastikan parkir sepeda listrik di Kota Bogor di tempat yang tepat dan merespons dalam hitungan menit untuk setiap keluhan masyarakat atau pemerintah kota jika ada armada yang diparkir di tempat yang tidak sesuai atau berbahaya.

Pihaknya juga meluncurkan kampanye komunikasi yang ditujukan bagi para pengendara, berjudul “Parkir dengan Baik” (Park Kind).

Kampanye ini juga akan memperkenalkan maskot animasi baru yang disebut “B”, yang akan membantu mengedukasi para pengguna bagaimana parkir dengan baik tanpa menghalangi aktivitas warga Bogor lainnya.

“Seluruh pesan kampanye akan dikomunikasikan kepada para pengendara melalui aplikasi, situs web Beam, stiker dan hangtag pada kendaraan mereka, serta email massal kepada semua pengguna yang terdaftar. Kampanye ini dapat dilihat di www.ridebeam.com/park-kind-indonesia.” jelas Ady.

Tak hanya itu, setiap tempat parkir sepeda listrik di Kota Bogor yang ditentukan telah dinilai risikonya, bekerja sama dengan Kantor Wali Kota untuk memastikan kendaraan tidak menyebabkan halangan atau bahaya bagi warga lainnya.

Setiap tempat parkir yang telah ditentukan akan ditandai dengan stiker khusus, yang dapat membantu pengendara mengidentifikasi lokasi parkir yang tepat.

“Untuk mendorong kepatuhan parkir, BEAM meningkatkan denda dari Rp10.000 menjadi Rp15.000, bagi pengguna yang parkir di luar tempat yang telah ditentukan,” tuturnya.

Selama beberapa minggu mendatang, BEAM akan menempelkan stiker di setiap sisi armada dengan kode QR yang dapat dipindai dan digunakan warga untuk melaporkan armada yang tidak diparkir dengan benar.

Pesan-pesan ini akan langsung diterima oleh BEAM Rapid Response Rangers yang bertugas, yang kemudian akan memindahkan armada tersebut.

“Kebijakan parkir sepeda listrik di Kota Bogor baru ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga jalanan yang rapi dan teratur untuk dinikmati seluruh masyarakat Bogor, sambil terus menawarkan pilihan transportasi bersertifikat Climate Neutral yang murah dan nyaman bagi pengguna kami,” tutupnya.

Rekomendasi