Demo Tolak KUHP di Bandung Ricuh, 31 Orang Diamankan Polisi

| 16 Dec 2022 15:42
Demo Tolak KUHP di Bandung Ricuh, 31 Orang Diamankan Polisi
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Aksi demonstrasi penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (15/12/2022) malam, berujung ricuh.

Akibat kericuhan yang terjadi polisi mengamankan sejumlah orang karena diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov ke kantor DPRD Jawa Barat.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi, Putri menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendampingi mahasiswa yang diamankan polisi.

"Ada sekitar 31 orang yang terdiri dari 29 mahasiswa dan 2 masyarakat sipil yang diangkut polisi," jelas Putri, Jumat (16/12/2022).

Dari informasi yang diperoleh LBH Berani Hadapi, pihak kepolisian mengamankan sejumlah orang itu saat demo sedang berlangsung. Sehingga, penangkapan tidak dilakukan usai terjadinya kerusuhan bom molotov.

"Kronologisnya itu ada berbagai versi, cuma yang saya tahu mereka kesapu sama aparat jadi tidak sempat untuk lari," paparnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ada sejumlah demonstran yang meminta bantuan LBH lain. Sejauh ini ada tiga LBH yang mendampingi para demonstran dalam kejadian ini.

"Setelah Magrib banyak teman-teman mahasiswa yang meminta bantuan ke LBH, ada tiga LBH yang mendampingi, LBH Bandung, LBH Berani Hadapi, dan PBHI Jabar," ungkapnya.

Putri mengaku sejumlah demonstran yang diamankan oleh pihak kepolisian belum semua dikeluarkan. Walau beberapa di antaranya sudah dilepas karena proses pemeriksaan telah selesai.

"Tadi pagi sampai jam 4 pagi ada tiga (keluar), sekarang sisa saya sama dari teman-teman kampus (masih diperiksa). Kalau sampai jam 3 pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan, alasannya karena kebijakan dari mereka (kepolisian)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (6/12/2022) pekan lalu DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru.

Rekomendasi