ERA.id - Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, akhirnya terhenti. Pelaku berinsial DS (61) diringkus petugas di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Utang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (22/12/2022).
Kasatreskrim Polres Subulussalam Iptu M Nazir mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.
Usai dilaporkan, pelaku melarikan diri ke rumah rekannya di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut.
"Kemudian tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS. Saat ditangkap, DS sedang tertidur di rumah temannya di Sumatera Utara," ungkapnya.
Nazir menyebut bahwa pelaku merupakan kakek kandung dari korban. Sementara itu, usai ditangkap, pihaknya langsung memboyong DS ke Mapolres Subulussalam.
"Pelaku adalah kakek korban. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum," sebutnya.
Nazir menuturkan bahwa pelaku terancam 16 tahun kurungan penjara serta hukuman cambuk 200 kali.
"Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.