Pertimbangan MUI Sumut soal Kenapa Manusia Silver Diharamkan

| 28 Dec 2022 13:29
Pertimbangan MUI Sumut soal Kenapa Manusia Silver Diharamkan
ILUSTRASI. Manusia silver. (Antara)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan kegiatan manusia silver di berbagai ruas jalan, khususnya pada persimpangan.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram itu berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir bulan November 2022.

Namun dia menyebut fatwa haram manusia silver ini hanya dikhususkan bagi umat muslim. "Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," katanya saat dihubungi ERA, Rabu (28/12/2022).

Maratua menambahkan perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

Sebelumnya, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan manusia silver. Fatwa haram seperti dilihat ERA, di situs muisumut.or.id.

Fatwa haram ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022. Hasilnya, ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut.

"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur divberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya.

Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.

"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," tulisnya.

MUI Sumut memastikan berdasarkan empat poin tersebut profesi manusia silver hukumnya haram. Selain itu, MUI Sumut mengingatkan haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya.

MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. "Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tutupnya.

Rekomendasi