ERA.id - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga pelaku dalam satu keluarga karena terlibat membunuh perempuan inisial FS (19), warga Desa Lantan, yang ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di rumahnya.
"Korban diduga dibunuh oleh suaminya inisial MR (20), mertuanya inisial S (46) dan dibantu kakak ipar korban inisial S (28) ," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ridho Rizki, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap ketiga pelaku kurang dari tiga jam, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyelidik di lokasi kejadian. "Para pelaku ini merupakan satu keluarga," tambahnya.
Ridho mengatakan dari hasil autopsi dan beberapa kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), korban FS meninggal karena dibunuh.
Setelah diselidiki dan diperiksa, suami korban mengaku membunuh istrinya sendiri FS dengan cara dipukul, kemudian mayatnya digantung menggunakan tali nilon di sebuah paku yang ada di belakang pintu.
Pelaku MR mengaku dibantu kakak dan ibu kandungnya untuk membunu. MR membunuh istrinya sendiri dengan alasan kesal karena korban suka melawan kemauan suami. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, penemuan mayat wanita muda yang diduga gantung diri menggegerkan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (3/1).
Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengatakan, korban Inisial FS (19) ditemukan oleh adiknya yang pulang dari sekolah, dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali tergantung di belakang pintu. "Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak memanggil mertua korban," katanya.
Mendengar panggilan itu, ibu mertua korban langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung sudah tidak bernyawa.
Ibu mertua korban langsung berteriak memanggil tetangga sekitar rumah dan mereka berdatangan, kemudian langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun yang jaraknya cukup jauh dari rumah.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Batukliang Utara yang dipimpin kapolsek langsung turun ke TKP untuk mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi-saksi dan menghubungi tim Inafis Polres Lombok Tengah untuk dilakukan identifikasi dan olah TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Tanak Beak, pada bagian kepala serta muka korban tidak ditemukan kelainan, sementara pada leher terdapat bekas tali ikatan yang terlihat kebiruan dan bengkak yang diduga akibat jeratan tali.
"Lidah dalam keadaan tergigit, sementara pada alat kelamin korban terlihat cairan kekuningan seperti urine," kata Ridho.
Sementara pada bagian dada dan tangan korban tidak ditemukan bekas luka, hanya pada lutut sebelah kiri ada bekas jeratan tali dan pada lutut sebelah kanan terlihat ada lebam serta lecet.
"Untuk memastikan penyebab kematian korban, kedua orang tua korban dan semua keluarga yang hadir sepakat untuk dilakukan autopsi," katanya.