ERA.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggerebek rumah CR alias Garpu (28) di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Penggerebekan itu dilakukan karena Garpu terbukti memproduksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Garpu telah memproduksi Sabu-Sabu secara mandiri selama sepekan dengan berat 3 ons. Barang terlarang ini akan diedarkan oleh Garpu ke khalayak banyak tetapi berhasil digagal oleh polisi.
"Kami estimasi bahwa ini (Sabu-Sabu) nantinya akan dijual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana,” kata Kusworo, Kamis (19/1/2023).
Kusworo menjelaskan, bahan-bahan untuk memproduksi Sabu-Sabu itu dibeli Garpu dari rekannya yang ada di Bali. Setelah bahan-bahan tersebut di Kabupaten Bandung, Garpu mempromosikan Sabu-Sabu berdasarkan panduan yang diperoleh dari internet.
"Bahan-baahan ini dia (Garpu) dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," jelasnya.
Diketahui, Garpu pernah tinggal di Bali tahun 2021 silam dan bekerja di sebuah klub malam. Namun, pada Januari 2023, Garpu kembali ke Bandung.
Dengan demikian, Kusworo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk memproduksi barang terlarang.
Garpu dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Garpu terancam hukuman pidana mati.