ERA.id - Demonstrasi sejumlah massa di Kantor Arema FC, di Jalan Mayjend Panjaitan No. 42 Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023) kemarin berakhir ricuh. 107 orang ditangkap karenanya.
Menurut Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Senin (30/1/2023), mereka yang ditangkap masih diperiksa.
Polisi memastikan akan memulangkan demonstran yang tidak terbukti melawan hukum. "Kami akan menangkap pelaku aksi yang anarkis termasuk mendalami aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut," ucapnya.
Diketahui, sejumlah massa berdemonstrasi di kantor Arema FC untuk menuntut permintaan maaf dan pertanggungjawaban perihal tragedi Kanjuruhan ke manajemen.
Tak lama kemudian, massa melempar batu hingga petasan hingga merusak kantor Arema FC. Bentrok antara massa dengan petugas keamanan kantor Arema FC pun sempat terjadi. Dari kejadian ini, sejumlah orang mengalami luka-luka.