Capai 324 Unit, Polisi Sita Kendaraan Knalpot Brong di Solo

| 05 Feb 2023 17:08
Capai 324 Unit, Polisi Sita Kendaraan Knalpot Brong di Solo
Atusan unit kendaraan berknalpot brong dalam razia di Solo (Dok. Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor Kota Surakarta kembali mengamankan dan menyita sebanyak 324 unit kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau "brong" yang masih marak di Solo, Jawa Tengah.

"Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2) malam hingga Minggu dini hari," kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, di Solo, Minggu, dilansir dari Antara.

Menurut Kapolres efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta selama dua pekan ini membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.

Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan yakni terbukti, polisi masih mengandangkan 324 unit sepeda motor berknalpot brong dibandingkan malam minggu sebelumnya sebanyak 425 unit yang dikandangkan.

Dia menjelaskan polisi melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di Solo, pada malam minggu ini, ada tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar sebanyak 324 unit.

"Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong," kata Kapolres.

Menurut dia, digelarnya razia tersebut atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima. Bahwa, masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

"Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tegasnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta keamanan berkendara yang aman dan kondusif," katanya.

Rekomendasi