ERA.id - Sebanyak dua orang pengendara sepeda motor yang menabrak dua orang polisi saat bertugas menggelar razia kendaraan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur Kaja, Kota Denpasar, Bali.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari akan menindak tegas kepada dan mencari siapa pelaku tersebut.
"Ada dua anggota kami yang tertabrak. Karena itu yang menabrak petugas akan kami cari siapa pelakunya," kata dia menggelar jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kalpika mengatakan insiden dua personel Polsek Denpasar Selatan ditabrak dua pengendara motor terjadi lantaran takut ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor dan juga menggunakan knalpot brong.
Namun, meskipun pelaku kabur, polisi telah mengantongi identitas kendaraan karena plat nomor kendaraan milik pengendara terjatuh saat kabur dan menabrak barikade polisi. Satu plat nomor sepeda motor yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yakni DK4560FCG.
Kalpika pun menyatakan akan mencari pemilik sepeda motor tersebut guna mengungkap identitas pelaku yang telah kabur dan menabrak polisi saat bertugas. Sanksi berat pun menanti dua orang pelaku tersebut.
"Saya publish, saya akan cari orangnya. Sanksinya lebih berat dari yang lain karena sudah menghindar pada saat melaksanakan operasi dan itu pun melawan petugas," kata Kalpika didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Terkait razia sepeda motor yang dilakukan pada Minggu (28/5/2023) dini hari, pihaknya mengatakan hal itu dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat sepanjang jalan Bypass Ngurah Rai wilayah Sanur saat menggelar Jumat curhat dua hari sebelumnya. Warga merasa terganggu dengan banyaknya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berjalan bergerombol pada malam hari.
"Total kendaraan yang kami sita saat ini ada 71. Ada 40 kendaraan (menggunakan knalpot) brong dan ada satu kendaraan yang memiliki pelanggaran sebanyak tiga pasal. Tentu saja dari kendaraan brong tersebut banyak yang tidak menggunakan plat nomor dan juga spion," kata Kalpika.
Pengendara sepeda motor yang disita tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari anak di bawah umur, pelajar, mahasiswa hingga warga negara asing. Berdasarkan data yang dimiliki Polsek Denpasar Selatan, mayoritas pemilik kendaraan motor tersebut berasal dari kalangan mahasiswa.
Dia pun meminta agar pemilik motor berknalpot brong yang telah disita tersebut datang ke Polsek Denpasar Selatan dan membawa knalpot asli.
"Untuk mengambil kendaraan, pemilik membuat komitmen dan wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk rilis lebih lanjut karena itu suatu bukti bahwa Polsek Denpasar Selatan sudah menjawab aspirasi dari masyarakat," kata mantan Kapolsek Dawan Polres Klungkung tersebut.
Begitu pula bagi pemilik rental yang kendaraannya disewakan oleh dua WNA Rusia yang terjaring razia dengan menunjukkan STNK berserta surat kendaraan bermotor yang asli, bukan fotocopy.
Sampai kini, kata Kalpika belum ada pemilik motor yang mengambil kendaraan yang terparkir di halaman tengah Polsek Denpasar Selatan tersebut. Kalpika pun mengingatkan bagi setiap pemilik yang ingin mengambil motornya wajib mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran. (Ant)