ERA.id - Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs sudah dijatuhkan majelis hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merespon putusan tersebut. Dia menilai putusan hukuman mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
"Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan masyarakat saya kira sudah terpenuhi," ujar Moeldoko kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023).
Perihal vonis yang masih bisa diturukan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Moeldoko enggan menanggapi terlalu jauh.
"Saya enggak sejauh itu. Tapi yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ujarnya.
Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menegaskan vonis terhadap Ferdy Sambo menegaskan bawha keputusan hakim tidak bisa diintervensi.
"Setiap mereka kan ada hak-hak yang dijamin oleh regulasi, dia (Ferdy Sambo) bisa mengajukan banding dan lain-lain. Paling tidak keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ungkapnya.