Sadis! Ayah di Ciamis Benturkan Kepala Anaknya ke Tembok karena BAB di Celana

| 17 Feb 2023 15:24
Sadis! Ayah di Ciamis Benturkan Kepala Anaknya ke Tembok karena BAB di Celana
Ilustrasi anak menangis (Pixabay)

ERA.id - Polres Garut, Jawa Barat, menangkap ayah yang menggebuk anak tirinya yang berusia tiga tahun secara sadis, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sang ayah bejat itu terancam penjara selama lima tahun. "Pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023) kemarin.

Polisi mendapat laporan adanya seorang anak berusia tiga tahun disiksa bapak tirinya yang berinisial AF (44) di Kecamatan Banjarsari sejak Desember 2022.

Pelaku dan ibu korban, kata Kapolres, merupakan pasangan yang baru menikah, kemudian hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.

Tidak lama, korban mulai dibikin menderita ayah tirinya. "Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban, dan motifnya karena kesal," katanya.

Adapun si ayah sudah menganiaya anaknya sebanyak lima kali dengan berbagai cara. Alasannya, pelaku kesal kepada korban yang sering buang air kecil maupun besar di celana korban, dan kesal setiap ditanya tidak mau menjawab.

"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023), kami amankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, sandal pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, korban menderita sakit di bagian tubuh dari mulai kepala sampai kaki akibat kekerasan dipukul, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan disulut korek api.

"Kondisi fisik anak masih sakit, kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga masih trauma," katanya.

Kapolres menambahkan selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan tersangka.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Rekomendasi