ERA.id - Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang menjadi tersangka kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat, hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, ikut dalam rekonstruksi ulang yang digelar Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Humas Polres Cianjur, Iptu Nanang Sunarya mengatakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut digelar di lokasi kejadian, di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karangtengah, hingga Selasa petang.
"Tidak hanya tersangka, kami juga menghadirkan 10 orang saksi di lokasi kejadian. Tersangka rencananya akan memperagakan 28 adegan, namun hanya dilakukan sebanyak 22 adegan, sesuai dengan permintaan kejaksaan," katanya, Selasa (21/2/2023).
Nanang menjelaskan, jika dinilai cukup, pihaknya takkan melanjutkan beberapa adegan yang dimulai dengan sopir masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi, menabrak angkot, hingga korban terlindas dan sedan mewah dikejar beberapa orang saksi.
"Kalau dinilai sudah cukup oleh pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas, enam adegan lainnya tidak diteruskan, kalau masih kurang kita akan tuntaskan," katanya.
Rekonstruksi ulang itu, tambah Nanang, untuk melengkapi berkas yang sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, namun dikembalikan dan diminta dilakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan saksi, tersangka dan kendaraan yang digunakan.
Sementara tersangka Sugeng yang hadir di lokasi mengenakan pakaian warna biru bertuliskan tahanan, hanya mengumbar senyum selama adegan berjalan, bahkan saat adegan ke tujuh dan delapan, dimana korban terlindas mobil yang dikemudikannya, dia hanya berdiri di luar kendaraan, hingga reka ulang dinyatakan selesai.
Saat reka ulang dilakukan, petugas menutup arus lalulintas dari kedua arah dari Cianjur menuju Bandung atau sebaliknya. Arus lalulintas di alihkan ke sejumlah jalur alternatif sampai reka ulang selesai dilakukan Selasa petang.