ERA.id - Polisi takkan menggelar rekonstruksi tabrakan di Jalan Raya Bandung-Cianjur yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jumat (20/1/2023) silam.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, materi penyidikan dinilai sudah cukup. "Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya sudah sesuai," tutur Ibrahim, Jumat (3/2/2023).
Dalam kasus tersebut, sopir mobil sedan jenis Audi, Sugeng Guruh Utama (43), ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng sempat mendatangi lokasi kejadian bersama polisi.
Akan tetapi, kedatangan Sugeng ke lokasi kejadian dipastikan bukan dalam kepentingan rekonstruksi. "Bukan (rekonstruksi)," kata Ibrahim menambahkan.
Diwartakan sebelumnya, Nur, majikan Sugeng Guruh Utama (43), sopir mobil sedan jenis Audi membantah masuk iring-iringan mobil polisi secara liar.
Menurutnya, ia bersama Sugeng masuk dalam iring-iringan itu atas seizin suaminya yang juga anggota kepolisian. "Iya udah janjian. Saya nyusul dari Jakarta menuju ke Puncak. (Janjian dengan suami) iya," kata Nur, Jumat (27/1/2023).
Nur menjelaskan, izin masuk iring-iringan itu didapatkan dari suaminya. Saat itu, Nur sempat berkoordinasi dengan suaminya melalui sambungan telepon.
"Saya teleponan terus suami saya lagi nyusul. Kan pertama ketemu di tempat makan Alam Sunda. Saya telfon suami,' saya udah sampe sini, kamu makan di sini ya? Iya (jawaban suami)," jelasnya.