ERA.id - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus begal motor yang menewaskan seorang pemuda di depan halte Gor Panatayudha, Karawang, Jabar.
"Pelaku sempat kabur ke sejumlah wilayah, sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rawamerta," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (3/3/2023).
Ia menyampaikan kalau kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Rawamerta, tanpa perlawanan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FA (19) yang berprofesi sebagai pekerja lepas di Karawang dan pelaku berinisial FCF (17) yang diketahui berstatus pelajar.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita motor, celurit dan satu pakaian yang digunakan tersangka.
Menurut dia, dalam beraksi, para pelaku cukup sadis, tidak segan-segan melukai targetnya.
Diketahui kalau korban berinisial GL (19) disabet celurit di bagian pinggangnya pada Senin malam, 19 September 2022, hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang. Polisi menangkap kedua tersangka itu sekitar sepekan setelah kejadian.
Prasetyo mengatakan, pelaku beraksi dengan cara berkomplot dengan komplotan, yakni geng motor Bad Boy yang seringkali beraksi di wilayah perkotaan Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Polres Karawang sebelumnya melakukan optimalisasi pencegahan aksi begal dan bentuk kejahatan jalanan lainnya dengan menggiatkan Patroli Presisi Karang Terpadu di sejumlah titik wilayah Karawang.
Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, Patroli Presisi Karang Terpadu digiatkan untuk mengantisipasi berbagai jenis gangguan kamtibmas di wilayah Karawang.
"Patroli ini dilakukan di titik-titik rawan kriminalitas," katanya.
Menurut dia, patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karawang menghadang pelaku kriminalitas yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang, baik pelaku begal maupun kejahatan lainnya.