ERA.id - Sejumlah warga Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dirawat di rumah sakit karena keracunan makanan kini sudah diperbolehkan pulang.
Kepala Desa Wangunsari Diki Rohani mengatakan, sebelumnya ada sekitar enam warganya yang harus mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit karena mengalami dehidrasi usai keracunan makanan.
"Alhamdulillah informasi yang saya dapat sudah pulang semua Minggu kemarin (5/3). Rata-rata dirawat 5 hari di rumah sakit," kata Diki saat dihubungi pada Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, warganya yang sebelumnya keracunan usai menyantap makananan di acara hajatan itu kini hanya tinggal menjalani pemulihan di rumahnya masing-masing. "Alhamdulillah, sekarang informasinya tinggal pemulihan total," ucap Diki.
Sebelumnya, lebih dari 200 orang warga Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang keracunan massal usai menyantap makanan di acara hajatan pada Minggu (26/2/2023). Bahkan, ada sejumlah warga yang dirawat di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan KBB Hernawan berdasarkan hasil uji laboratorium ada dua jenis makanan yang mengandung bakteri Salmonella Antericia yang membuat warga merasakan mual, muntan hingga diare.
"Hasil uji lab mikrobiologi, capcay dan sop baso positif salmonella antericia. Selanjutnya uji pemeriksaan kimia, hasilnya sekitar 10 harian," ungkap Hernawan.
Dia mengatakan sebelumnya pihaknya mengirimka delapan sampel makanan dan satu sampel air bersih yang diduga menjadi penyebab keracunan massal untuk dilakukan uji laboratorium.
"8 sampel makanan itu rolade ayam, beef steak, nasi putih, rujak buah, saus asam manis, kentang mustofa, capcay, sop baso dan 1 sampel air bersih. Jadi total ada 9 sampel yang diuji lab," terang Hernawan.
Hernawan menjelaskan, bakteri salmonella antericia dapat mengganggu organ pencernaan manusia yang bisa menimbulkan gejala seperti mual, muntah, pusing, dan diare.
"Tapi hasil uji lab (mikrobiologi) ini belum bisa dijadikan kesimpulan lantaran masih menunggu proses uji pemeriksaan kimia. Waktunya sekitar 10 harian," papar Hernawan.