ERA.id - Politisi PKS sekaligus mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, enggan berkomentar setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi, soal dugaan korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
"Nanti ya," kata Sul secara singkat sembari tersenyum setelah diperiksa di Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (16/3/2023).
Sul tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan dia keluar sekitar pukul 12.00 WITA.
Sul yang juga merupakan Ketua DPW PKS Sultra ini, keluar dari Kantor Kejati Sultra mengenakan baju koko dan celana hitam panjang.
Mantan Wali Kota ini langsung menuju ke sebuah mobil yang terparkir di pelataran Kantor Kejati Sultra. Ia menumpangi mobil berwarna putih.
Sementara itu, pengacara Sul, Muhammad Ridwan Zainal SH, mengatakan kliennya bakal kembali diperiksa hari ini oleh penyidik Kejati Sultra.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial Ridwansyah Taridala yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.