Viral Pria di Purbalingga Ancam Sopir Bus Pariwisata Pakai Parang, Pas Ditangkap Tertunduk Lesu

| 17 Mar 2023 10:08
Viral Pria di Purbalingga Ancam Sopir Bus Pariwisata Pakai Parang, Pas Ditangkap Tertunduk Lesu
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023 sore.

ERA.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap dua pria yang mengancam seorang sopir bus pariwisata dengan parang.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengakui aksi pengancaman sopir bus pariwisata sempat terekam kamera sehingga videonya viral.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada hari Minggu (12/3), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian tersebut," katanya.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat bus pariwisata melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga.

Pada saat yang sama, sebuah mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ melintas dengan membawa empat orang mabuk dari diskotek.

Penumpang mobil Etios itu merasa tersinggung karena jalannya ditutupi, sehingga mereka menghadang bus.

Dua orang yang turun dari mobil Etios itu menghampiri sopir bus dan salah seorang di antaranya membawa parang.

Selain diacung-acungkan, parang tersebut juga dipukulkan ke kaca depan bus. Bahkan, mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada sopir bus, namun hanya diberi Rp200.000. "Kami tangkap pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.

Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.

Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," tegasnya.

Rekomendasi