ERA.id - Sopir Toyota Fortuner yang memakai pelat TNI palsu di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), PWGA kini hanya diam tertunduk lesu usai sebelumnya bersikap arogan dengan mengaku adik jenderal.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi terkait kasus PWGA hari ini, Kamis (18/4/2024). PWGA pun ditampilkan memakai baju tahanan bewarna oranye, celana jeans biru, dan masker. Tangan pria ini diborgol.
Tersangka tak mengucapkan sepatah kata apa pun ke awak media dan hanya berjalan menunduk saat digiring penyidik ke lokasi konferensi pers.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut PWGA ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP. Tersangka bukan merupakan anggota TNI dan memakai pelat TNI palsu dengan nomor 84337-00 di mobil Fortuner-nya. Pelat palsu itu didapat tersangka dari kakaknya.
"Tersangka menggunakan pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00, hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek," ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adik dari pensiunan TNI.
"Kakaknya dia ini ada inisial T, purnawirawan TNI, purnawirawan tinggi TNI," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Anggi menjelaskan PWGA memiliki dua kakak. Selain T, kakak satunya lagi ialah C.
Pelaku awalnya hendak liburan ketika libur Lebaran 2024, tetapi malah terlibat cekcok dengan pengendara lain di Tol Japek. Usai kejadiannya viral, PWGA pergi ke hotel dan di sana dia merenung.
Tak lama kemudian, PWGA menghubungi kakaknya dan disarankan menetap sementara di rumah C di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Jadi pada saat ditangkap itu, kan di rumah kakak, (dia) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan, kakak nomor satu ini itulah Kowad yang pensiunan Kowad berpangkat perwira tinggi," ujarnya.
Anggi menjelaskan PWGA dipinjamkan pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu dari kakaknya. Namun, pelat itu telah habis masa berlakunya sejak 2018. Mabes TNI lalu menerbitkan kembali nomor pelat itu untuk Marsda TNI (Purn) Asep Adang.