Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Bentrok Mahasiswa di Unhas, Semuanya Digundul

| 21 Mar 2023 08:29
Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Bentrok Mahasiswa di Unhas, Semuanya Digundul
Ekspose penetapan tersangka dalam bentrok mahasiswa Unhas di Kantor Polrestabes Makassar.

ERA.id - Petugas Polrestabes Makassar menetapkan delapan tersangka di kasus bentrok antarmahasiswa beda fakultas di kampus Universitas Hasanuddin, Kamis (16/3/2023).

Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa. Satu di antaranya adalah petugas kebersihan. “Ada kejadian penyerangan bersamaan yakni Fakultas Peternakan serta Fakultas Kelautan dan Perikanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Selasa (21/3/2023).

Penetapan delapan tersangka telah diekspose petugas di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (20/3/2023) sore. Tersangka mengenakan baju tahanan, tangan diborgol dan kepalanya digunduli oleh petugas.

Mereka masing-masing berinisial MI (21), Y (22), MFI (21) YPBR (21), MFH (21) dari Fakultas Peternakan. Kemudian CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, serta satu tersangka yang merupkan cleaning service, A (21).

Ridwan bilang bentrok hari pertama sempat diredam oleh petugas. Keesokan harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), bentrok kembali terjadi.  Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan kembali menyerang Fakultas Peternakan.

Seorang mahasiswa berinisial FA yang jadi korban pengeroyokan langsung dievakuasi. “Korban luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak pada lengan dan punggung akibat penganiayaan,” ucap Ridwan.

Ridwan menyebut pemicu pengeroyokan ini adalah imbas dari bentrok sehari sebelumnya. Mahasiswa kedua fakultas juga sempat bertemu di lapangan bola sampai bentrok terjadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan.

Rekomendasi