Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono Mundur: Bambang Merasa Jadi Bos

| 21 Mar 2023 15:59
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono Mundur: Bambang Merasa Jadi Bos
Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono yang mengundurkan diri sebagai pembela. (Amalia P/ ERA)

ERA.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). Saat sidang dimulai, tim penasehat hukum Bambang Tri tiba-tiba menyatakan mundur sebagai pembela.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun sidang terpaksa mundur berjam-jam dan baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB.

Saat sidang dimulai tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono menyatakan mundur. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya membacakan pernyataan pengunduran dirinya di dalam sidang.

"Dalam konfirmasinya terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari kami. Maka kami baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama sebagai tim penasehat hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," katanya.

Setelah pernyataan pengunduran diri ini dibacakan, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono kemudian keluar dari ruang sidang. Saat dimintai konfirmasinya, Andhika menjelaskan bahwa salah satu dari tim kuasa hukum yang bernama Zaenal Mustofa dipecat.

"Dipecat oleh Bambang Tri, karena Bambang Tri merasa di sini adalah bos," ujarnya.

Andhika menjelaskan bahwa mereka selama ini melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri karena untuk memenuhi kewajiban sebagai advokat. "Yaitu kami melakukan probono, jadi kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, secara gratis dan tidak dibayar," katanya.

Andhika menyatakan dasar pengunduran diri ini tidak berkaitan dengan alasan ketersinggungan. Namun karena salah satu tim dipecat, maka seluruh penasehat hukum akhirnya mundur.

"Karena salah satu tim kami dipecat, jadi kami semua mundur," katanya.

Dari alasan yang diterimanya, pemecatan Zainal Mustofa sebagai kuasa hukum dianggap tidak bekerja maksimal. "Mungkin kami sudah komunikasi dan lain sebagainya, kami juga berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, berusaha untuk menghadirkan bukti, dan lain sebagainya. Tapi komunikasi kurang diterima oleh Bambang Tri," ujarnya.

Pengunduran diri ini juga dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Jakarta. Namun mereka masih menjadi tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Sugi Nur Raharja.

"Totalnya ada 13 orang yang menjadi tim kuasa hukum," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Bambang Tri usai sidang, ia enggan memberikan tanggapan. Saat keluar dari ruang sidang, dirinya langsung menuju ruang tahanan.

"No comment," ujarnya.

Rekomendasi