Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun

| 21 Mar 2023 20:23
Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun
Sidang kasus ijazah palsu Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

ERA.id - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Sidang keduanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo secara terpisah pada Selasa (21/3/2023).

Terpisahnya sidang kedua terdakwa dikarenakan Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono mundur sebagai pembela. Sehingga Tim Penasehat Hukum hanya mendampingi Gus Nur pada sidang sesi kedua.

Pada sidang pertama, Jaksa menilai Bambang Tri Mulyono bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat secara bersama-sama. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Apriyanto Kurniawan saat membacakan tuntutan dalam sidang.

Dalam sidang ini Bambang Tri menyatakan menolak terhadap pembacaan tuntutan. Bahkan ia sempat menutup kedua telinga dengan dua tangannya. Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita oleh pengadilan, yakni 1 buah flashdisk berisi video unggahan channel Youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun Youtube Gus Nur 13 Official dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, kedua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi mempersilahkan Bambang Tri untuk mengajukan pledoi. Bambang diberi waktu seminggu hingga agenda sidang berikutnya digelar pada Selasa pekan depan.

”Sekarang giliran Saudara (terdakwa) untuk mengajukan pledoi. Saudara boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain,” katanya.

Bambang Tri Mulyono dalam persidangan menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi. ”Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya,” katanya.

Sementara itu Gus Nur saat diwawancarai usai sidang menyatakan keberatan dengan tuntutan dari JPU. Sebab ia hanya berposisi sebagai Youtuber yang memantik pembicaraan narasumber.

”Saya kan hanya Youtuber yang mengundang narasumber,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutannya 10 tahun, Gus nur mengaku sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. ”Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kita ketemu di pledoi," ujar Gus Nur usai sidang.

Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan bahwa tuntutan JPU terhadap Gus Nur tidak adil karena status kliennya yang hanya warga biasa yang mengkritik Presiden Joko Widodo.

Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran. Sebab kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono.

”Keonaran mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu, bukan di media sosial,” katanya.

Rekomendasi