ERA.id - Petugas kepolisian menangkap dua orang pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan siswi SMP. Pelaku ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku yakni, ER (22) dan SM (24).
Keduanya ditangkap di tempat tinggal masing-masing di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jumat (7/4/2023) malam.
“Korbannya anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (8/4/2023).
Korban yang masih berusia 15 tahun itu dipaksa untuk berhubungan badan. Padahal korban hendak salat tarawih di masjid, Kamis (6/4/2023). Korban dicegat dan dibawa ke dalam gedung sekolah. Kejadian tak senonoh itu diperbuat empat pelaku. “Dua (pelaku) masih dilakukan pencarian,” ucap Supriadi.
Usai dilecehkan, pelaku meninggalkan korban sendirian. Peristiwa itupun dilaporkan ke Polres Jeneponto. Dua pelaku kini sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengan Perlindungan Anak.
Video penangkapan ini juga sempat beredar luas di media sosial. Keduanya ditangkap Jumat malam saat berekativitas di rumahnya. Polisi menggiring mereka naik ke mobil untuk dibawa dan diperiksa mengenai kasus yang dilaporkan oleh korban. Penangkapan disaksikan warga setempat.