Ratusan Perusahaan di Jateng Cicil THR, Pandemi dan Resesi Global Jadi Alasan

| 18 Apr 2023 10:15
Ratusan Perusahaan di Jateng Cicil THR, Pandemi dan Resesi Global Jadi Alasan
Ilustrasi warga Jateng yang mudik menggunakan THR. (Dok Pemprov Jateng)

ERA.id - Sebanyak 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jawa Tengah. Ratusan perusahaan itu mencicil THR yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023. 

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan dilarang mencicil THR.

Data Disnakertrans Jateng, pada 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari 258 konsultasi dan 85 aduan THR. Dari 85 aduan THR ini, ditindaklnjuti mediator dan pengawas, hingga akhirnya ada 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal dan tidak dicicil.

"Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023). 

Ia mengatakan, jumlah aduan itu turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan. "Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19 sekarang menggeliat," tuturnya.

Perusahaan yang diadukan tersebut kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Aduan terbanyak datang dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. 

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan, yakni mitigasi oleh  Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerjasama dengan pemkab/pemkot sejak Rabu (12/4/2023). 

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," ujarnya. 

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idulfitri 1444 H. Pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melapor hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, bisa juga via Kanal LaporGub.

Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor tersebut. Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Sebagai sampel soal kepatuhan bayar THR, Disnakertrans Jateng telah memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang, yakni perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor. 

Dari empat perusahaan satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di kawasan Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap. 

Personalia perusahaan garmen tersebut, Fajar Ismoyo, mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu, menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap.

Akibatnya, pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil. "Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.

"Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima," jelasnya. 

Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.

Rekomendasi