THR Buruh Telat dan Dicicil di Jateng, Kebanyakan dari Perusahaan Garmen di Solo dan Semarang

| 26 Apr 2022 21:50
THR Buruh Telat dan Dicicil di Jateng, Kebanyakan dari Perusahaan Garmen di Solo dan Semarang
Ilustrasi perusahaan di Jateng. Dok. Pemprov

ERA.id - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan atas pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Hingga Selasa (26/4), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang THR semakin banyak menjelang Lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).

"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya.

Sesuai aturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.

Sakina menyebut, pekerja yang telah mencapai masa satu tahun harus diberi THR satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun diberikan secara proporsional.

Ia menyebut, mayoritas laporan mengeluhkan pembayaran THR yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan bahkan tanpa tunjangan.

"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan  mengeluarkan nota riksa.  Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi  nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya.

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.

Menurut Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa dikenai denda 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Denda ini bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang belum membayarkan THR beralasan terdampak Covid-19.

"Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.

Ia menyebut, tahun ini banyak perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garme yang memiliki banyak pekerja.

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Solo dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.

Di Jateng saat ini ada 32.584 perusahaan sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah itu, ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Rekomendasi