Muhammadiyah Solo Desak Kepolisian Tahan Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin

| 27 Apr 2023 21:00
Muhammadiyah Solo Desak Kepolisian Tahan Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin
PDM Kota Solo laporkan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin Solo, Kamis (27/4/2023).(Dokumentasi PDM Kota Solo)

ERA.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang melibatkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, terhadap Muhammadiyah. Beberapa perwakilan anak organisasi di Muhammadiyah melaporkan kasus ini ke Polresta Solo, Kamis (27/3/2023). 

Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PDM Kota Solo Sri Sujianto mengatakan, untuk pelaporan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebab PP Muhammadiyah yang juga sudah berkoordinasi membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

"Kami juga sudah koordinasi dengan PP Muhammadiyah terkait pelaporan kasus ini. Memang PP sudah melaporkan ke Bareskrim secara satu pintu, namun karena semua daerah potensinya berbeda-beda potensi esensi penafsirannya, maka dipersilakan untuk melapor. Tinggal nanti Polresta Solo mengirimkan atas pelaporan itu dan pernyataan sikapnya seperti apa," katanya.   

Selain menyampaikan laporan atas kasus ini, PDM Kota Solo juga menyatakan sikap dan mendesak agar jajaran Polri agar segera menahan Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. "Laporannya kita tujukan kepada Polresta Kota Solo untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan agar polisi bisa segera menahan pihak terlapor," tegasnya.  

Dalam kasus ini PDM Kota Solo mengesampingkan restorasi justice (RJ). Hal itu mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

"Untuk sementara kita mengesampingkan RJ. Proses, tahan! Karena Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 itu jelas, ancamannya 6 tahun untuk ITE, maka tahan!" tegasnya.  

Pelaporan kasus di Mapolresta Solo dilaksanakan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Solo yang diwakili oleh Reynal Falah selaku Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, dan Ruzain Zarir Syaifullah Ahmad selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Solo.

Rekomendasi