Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar Sulsel Bertambah, Dua Mantan Pejabat Keuangan Daerah Ditahan

| 09 May 2023 13:31
Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar Sulsel Bertambah, Dua Mantan Pejabat Keuangan Daerah Ditahan
Tim Kejati Sulsel dalam ekspos dan penahanan dua tersangka baru kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. (Istimewa/Kejati Sulsel).

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Keduanya adalah, JM dan HB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar 2020. 

“Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (9/5/2023). 

Kejati Sulsel juga sebelumnya telah menetapkan GM, manta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Takalar sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan GM mengurangi harga jual pasir laut dari Rp10.000 menjadi Rp7.500 per meter kubik. 

Proses penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Takalar berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2020. Pengerukan pasir dilaksanakan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia di wilayah konsesi PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Penambangan pasir digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar. 

Khususnya untuk proyek strategis nasional pembangunan Makassar New Port (MNP) pada tahap 1B dan 1C. Penetapan harga tidak sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1417/6/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Sulsel dan juga peraturan Bupati Takalar Nomor 09.A Tahun 2017 Tanggal 16 Mei 2017 serta Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020. 

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemda Takalar mengalami kerugian dengan total sebesar Rp7.061.343.713. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Soetarmi. 

Keduanya dijerat dengan dakwaan pasal kombinasi. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 118 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidaer, Pasal3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Keduanya juga sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. “Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Soetarmi. 

Rekomendasi