Sempat Melenggang Bebas Usai Vonis, Kini Koruptor RS Batua Erwin Hatta Ditahan Kejari Makassar

| 11 May 2023 12:40
Sempat Melenggang Bebas Usai Vonis, Kini Koruptor RS Batua Erwin Hatta Ditahan Kejari Makassar
Erwin Hatta (kaos biru) diapit pihak Kejari Makassar.

ERA.id - Tim Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menahan Erwin Hatta, terpidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.

Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin. “Proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Kamis (11/5/2023).  

Terpidana juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, bisa diganti pidana kurungan tiga bulan.

“Bahwa pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht) adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor setelah menerima putusan sesuai pasal 270 KUHAP,” tegas Sundari.  

Saat ini lanjut Sundari, terpidana telah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk diproses hukum.

Selain Erwin, ada 12 terpidana lain yang dihukum. Kasus ini diusut Polda Sulsel sejak Desember 2020. Pembangunan RS tipe C ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.

Misalnya, fondasi basement keropos dan tak kuat menampung beban, model anak tangga yang rendah, hingga material bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

Pembangunan rumah sakit menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Makassar 2018 senilai Rp25,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, BPK RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Usai vonis, sempat hirup udara segar

Meski begitu, ada kejanggalan dari kasus ini. Erwin sempat tak ditahan usai divonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasusnya.

Alasan Erwin dibiarkan melenggang juga tak diketahui. "Iya, sampai sekarang ini yang bersangkutan belum ditahan," ujar Kepala Bagian Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Arman, Senin (6/2/2023).

Ia enggan berkomentar lebih jauh sebab Erwin begitu leluasa bergerak di luar Lapas, meski sudah dijatuhi hukuman penjara. Bahkan Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun turut bertanya-tanya.

Rekomendasi