Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi

| 11 May 2023 17:05
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

ERA.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menahan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, DH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan ditangkapnya kepala desa tersebut, berawal dari laporan warga terkait pengelolaan dana Bumdes yang diduga diselewengkan tersangka pada tahun 2016-2020, sehingga petugas melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan terbukti kalau tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar, setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut," ungkapnya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).

Aszhari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka selama rentan waktu 2016 sampai 2020, tersangka mengelola sendiri dana Bumdes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus, uang yang didapat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

Bumdes yang dikelola berupa puluhan kios di pasar desa yang dibangun dari dana desa dan anggaran dana desa yang kepengurusan-nya tidak berjalan karena seluruhnya dipegang langsung tersangka DH, sehingga hasil audit Inspektorat Daerah mencatat ada kerugian Rp1,3 miliar.

"Tersangka mengakui kalau selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari Bumdes sepanjang tahun 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres.

Rekomendasi