ERA.id - Polres Bekasi menyatakan penanganan kasus karyawati AD (24) yang diajak 'bobo' di hotel oleh atasannya di Cikarang pakai modus kotrak kerja, kini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan dilanjutkan ditangani Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung di Cikarang, Rabu kemarin.
Gogo mengatakan pelimpahan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu atau ketika penyidik Polres Metro Bekasi hendak melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan hukum pidana.
"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," ucapnya.
Dia mengaku pertimbangan pelimpahan kasus dimaksud dikarenakan Bareskrim Mabes Polri hendak mendalami kasus yang viral di jagat media sosial tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain. "Alasan diambil alih pertimbangannya mungkin karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka," katanya.
Polres Metro Bekasi sejauh ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. Empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B juga sudah diminta keterangan.
"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya.
Gogo juga memastikan pihaknya belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka kasus dugaan staycation dimaksud. "Biar nanti Bareskrim yang mengungkap secara terang-benderang atas kasus ini," kata dia.