ERA.id - Oknum guru mengaji berinisial ADR yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, mengatakan hal tersebut berdasarkan amanat pasal yang dilanggar tersangka, yakni Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kusworo menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status yang dimiliki tersangka, maka hukuman tersebut harus ditambah.
"Namun dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 sehingga ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kusworo dikutip dari Antara.
Polisi membeberkan AR (Adji Rustandi) ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Cipatat RT/RW 03/04 Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan polisi, sebanyak 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban bahkan sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksi bejatnya terungkap.
Saat itu pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.